Melaporkan Lita Gading
Putri Ahmad Dhani Musisi dan politikus Ahmad Dhani datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2025, untuk secara resmi melaporkan Lita Gading (berinisial LG) atas dugaan cyberbullying terhadap putrinya, Safeea, yang masih di bawah umur. Laporan ini juga mencakup delik perlindungan anak dan pelanggaran UU ITE.
Menurut kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Lita Gading dilaporkan atas dugaan kejahatan serius berupa eksploitasi anak, kekerasan psikis, dan penyebaran konten negatif via media sosial.
🧒 Al Ghazali sebagai Saksi
Putri Ahmad Dhani Anak sulung Dhani, Al Ghazali, turut hadir untuk mendampingi dan menyerahkan KTP sebagai saksi dalam laporan tersebut. Aldwin menyatakan kehadirannya diperlukan untuk membuktikan bahwa laporan ini berlandaskan dugaan pelanggaran hukum serius.
⏩ Percepatan Pelaporan Usai Aduan ke KPAI
Sebelumnya, pada 9 Juli 2025, Dhani sudah mengadukan kasus ini ke KPAI sebagai bentuk advokasi terhadap perlindungan anak. Awalnya pelaporan ke Polda dijadwalkan Jumat, tapi dipercepat menjadi Kamis karena Dhani “sudah tidak sabar” menindaklanjuti dugaan bullying tersebut
📝 Pasal Hukum yang Digunakan
Laporan ini mendudukkan Lita Gading pada beberapa pasal hukum, di antaranya:
- Pasal 76C jncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak terkait eksploitasi dan kekerasan psikis terhadap anak.
- Pasal 27A UU ITE atas penyebaran konten yang menyinggung dan merugikan anak di platform digital.
🔒 Respons Dhani dan Harapan Hukum
Aldwin menyebut laporan ini bermaksud memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memposting konten yang melibatkan anak-anak. “Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran bagi semua warga negara untuk melindungi anak Indonesia,” ujar pengacaranya.
Dhani sendiri menyatakan siap jika Lita Gading kembali ke Indonesia akan langsung “diciduk” sebagai saksi atau terlapor. “Udah nggak sabar,” ujarnya tegas .
🧭 Ringkasan Kasus
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Pelapor | Ahmad Dhani (didampingi Al Ghazali) |
| Terlapor | Lita Gading (initial LG) |
| Perkara | Cyberbullying terhadap anak di bawah umur (SA) |
| Lembaga dilaporkan ke | KPAI (9 Juli) dan Polda Metro Jaya (10 Juli) |
| Pasal hukum | UU Perlindungan Anak & Pasal 27A UU ITE |
| Tujuan pelaporan | Efek jera, perlindungan anak, edukasi hukum publik |
Melaporkan Lita Gading Langkah Ahmad Dhani ini menyoroti pentingnya etika konten digital, terutama terhadap anak-anak. Laporan ini tak hanya bersifat pribadi, tetapi juga simbol advokasi terhadap hak anak dan kejelasan batasan dalam penggunaan media sosial. Proses hukum selanjutnya akan diawasi publik—termasuk tanggapan dari Lita Gading dan keputusan penyidik Polda Metro Jaya.
