Kesehatan Gigi
Kesehatan Gigi dan mulut merupakan bagian penting dari kesehatan tubuh secara keseluruhan. Beruntungnya, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan pembersihan karang gigi (scaling) secara gratis, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Syarat Menggunakan BPJS Kesehat untuk Scaling Gigi
- Indikasi Medis: Pembersihan karang gigi hanya ditanggung oleh BPJS jika ada indikasi medis, seperti gingivitis akut (radang gusi). Prosedur ini tidak dapat dilakukan hanya untuk alasan estetika atau keinginan pribadi. BPJS Kesehatan menyatakan bahwa scaling gigi pada gingivitis akut dapat dijamin dengan masa penjaminan dua tahun sekali.
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Layanan scaling dapat dilakukan di FKTP yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS, seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter. Pastikan faskes tersebut memiliki layanan dokter gigi.
- Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL): Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, dokter di FKTP dapat memberikan surat rujukan ke FKRTL, seperti rumah sakit atau klinik spesialis gigi. Namun, layanan scaling tetap harus berdasarkan indikasi medis.
- Batasan Layanan: Layanan pembersihan karang gigi hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun.
📝 Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Scaling Gigi
Kunjungi FKTP Terdekat
Datang ke puskesmas atau klinik yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS dan memiliki layanan dokter gigi.
Proses Administrasi
Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif kepada petugas untuk verifikasi data.
Pemeriksaan oleh Dokter
Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah ada indikasi medis yang memerlukan pembersihan karang gigi.
Tindakan Scaling
Jika diperlukan, dokter akan melakukan prosedur scaling gigi sesuai dengan indikasi medis.
Rujukan ke FKRTL (Jika Diperlukan)
Jika perawatan lebih lanjut diperlukan, dokter akan memberikan surat rujukan ke FKRTL.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Tidak untuk Estetika: BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya scaling gigi yang dilakukan semata-mata untuk alasan estetika.
- Kepesertaan Aktif: Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
- Satu Kali Setahun: Layanan scaling hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun.
