Joko Widodo
Berita mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya telah beredar luas. Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Jokowi atau aparat kepolisian terkait rencana tersebut.
Latar Belakang Tuduhan Ijazah Palsu
Tuduhan mengenai ijazah palsu Jokowi pertama kali muncul pada tahun 2022 melalui gugatan perdata yang diajukan oleh Joko Widodo. Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu dari tingkat SD hingga S1 untuk memenuhi syarat pencalonan dalam Pilpres 2019-2024.
Meskipun gugatan ini sempat mencuat, tidak ada bukti konkret yang mendukung tuduhan tersebut. Pada Oktober 2022, Bambang Tri Mulyono mencabut laporannya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Tindakan Aparat Kepolisian
Sebagai respons terhadap tuduhan tersebut, aparat kepolisian telah melakukan beberapa langkah. Pada Januari 2019, Bareskrim Polri menangkap seorang pria asal Bekasi yang menyebarkan hoaks terkait ijazah Jokowi di media sosial. Penyelidikan menunjukkan bahwa fotokopi ijazah yang diunggah adalah asli, namun keterangan yang menyertainya adalah hoaks.
Selain itu, pada April 2025, Bareskrim Polri menolak laporan dari Peradi Bersatu yang menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu. Bareskrim menyarankan agar laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya karena lokasi peristiwa berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, belum ada bukti hukum yang membuktikan bahwa Jokowi menggunakan Ijazah Palsu. Tuduhan tersebut telah melalui proses hukum dan tidak membuahkan hasil yang signifikan. Oleh karena itu, klaim bahwa Jokowi akan melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya perlu ditelusuri lebih lanjut dan dikonfirmasi kebenarannya.
