BPOM
Kini BPOM Melakukan Pecabutan Tentu! Berikut artikel dengan judul “Kini BPOM Melakukan Pencabutan Izin 21 Kosmetik yang Tidak Layak Dipakai” yang informatif dan sesuai dengan perkembangan terbaru.
Kini BPOM Melakukan Pencabutan Izin 21 Kosmetik yang Tidak Layak Dipakai
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang ditemukan tidak sesuai dengan data yang didaftarkan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pengawasan intensif terhadap sarana produksi kosmetik di berbagai daerah.
Alasan Pencabutan Izin Edar
BPOM menemukan adanya perbedaan komposisi bahan, baik dari sisi jenis maupun kadar bahan, antara produk yang beredar di pasaran dengan data yang didaftarkan. Hal ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Pelanggaran tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen, seperti reaksi alergi atau efek samping lainnya.
Daftar 21 Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya
Berikut adalah daftar 21 produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM:
- AAC Face Tonic AHA
- AAC Day Cream with Brightener
- AAC S B Oily
- AMIRADERM Glowing Night Cream Series
- DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin
- DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum
- DR. LANE Soft Peeling
- BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01
- EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette
- GEN3 Vit C Brightening Serum
- METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia
- TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray
- MECO CLEANSING MILK CITRUS
- MECO CLEANSING MILK ROSE
- MECO CLEANSING MILK CUCUMBER
- MECO Beauty Lotion
- MECO LIGHTENING CREAM
- MECO PEARL CREAM
- MECO FACE TONER CITRUS
- MECO FACE TONER ROSE
- MECO FACE TONER CUCUMBER
Tindakan BPOM Selanjutnya
BPOM telah memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut dari peredaran. Selain itu, BPOM juga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan memastikan setiap batch diproduksi sesuai formula yang disetujui dalam notifikasi.
Imbauan untuk Masyarakat
21 Kosmetik Tanpa BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (CekKLIK) sebelum membeli produk kosmetik. Jika menemukan produk yang dicurigai melanggar ketentuan, masyarakat diminta untuk melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM setempat.
