Gugat Gibran Rakabuming
Wapres Gibran Di Gugat Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, kini menghadapi gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dugaan ketidaksesuaian syarat pendidikan yakni tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang diakui hukum Indonesia, yang sempat dipersyaratkan saat pencalonannya sebagai calon wakil presiden.
Rincian Gugatan
- Pelapor atas nama Subhan, yang juga menyertakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat, karena diduga ikut meloloskan pencalonan Wapres Gibran Di Gugat yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
- Gugatan didaftarkan pada 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
- Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.
Isi Gugatan
- Gibran dianggap tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki ijazah SMA yang berlaku di Indonesia. Ia diketahui menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura.
- Penggugat menilai hal ini adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang berdampak pada legitimasi jabatan Wapres. Selanjutnya, dia meminta pengadilan menyatakan pencalonan Gibran tidak sah dan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, termasuk denda Rp 125 triliun serta Rp 10 juta ke kas negara.
Konteks dan Latar Belakang
- Gugat Gibran Rakabuming Polisi belum menjelaskan lebih lanjut apakah masalah pendidikan ini memiliki efek hukum terhadap status jabatan Gibran.
- KPU belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini.
Ringkasan Kasus
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Penggugat | Subhan (warga) |
| Tergugat | Gibran Rakabuming Raka dan KPU |
| Pokok Gugatan | Gibran tidak memiliki ijazah SMA dari institusi di Indonesia |
| Nomor Perkara | 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst |
| Sidang Perdana | Senin, 8 September 2025 |
| Tuntutan | Penyataan tidak sah, ganti rugi materil & immateriil, denda hingga Rp 125 triliun |
