
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), telah memutuskan untuk kembali membuka keran impor garam industri hingga tahun 2027. Kebijakan ini diambil sebagai langkah relaksasi guna memenuhi kebutuhan industri dalam negeri yang belum dapat dipenuhi oleh produksi lokal.
Alasan Pembukaan Impor Garam Industri
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada kebutuhan mendesak dari sektor industri, khususnya industri farmasi dan makanan-minuman, yang memerlukan garam dengan standar kualitas tinggi. Saat ini, produksi garam dalam negeri belum mampu memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan oleh sektor-sektor tersebut. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran impor hingga tahun 2027, dengan harapan industri garam nasional dapat berkembang dan memenuhi kebutuhan tersebut di masa mendatang.
Target Swasembada Garam
Pemerintah menargetkan swasembada garam pada tahun 2027. Dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022, disebutkan bahwa impor garam untuk konsumsi akan dihentikan mulai. Januari 2025, sementara impor garam industri diperbolehkan hingga 2027. Langkah ini bertujuan untuk mendorong peningkatan produksi garam dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Upaya Peningkatan Produksi Garam Lokal
Untuk mencapai target swasembada, pemerintah telah mengambil berbagai langkah, termasuk mendukung pembangunan pabrik garam dengan teknologi tinggi. Salah satu contohnya adalah pabrik PT Ainul Hayat Sejahtera di Serang, Banten, yang telah memproduksi garam dengan kadar. NaCl hingga 98%, melebihi standar industri makanan dan minuman yang biasanya memerlukan kadar 95%. Namun, untuk kebutuhan khusus seperti industri farmasi dan alat kesehatan, standar kualitas yang lebih tinggi masih diperlukan, sehingga impor tetap dibutuhkan dalam jangka pendek.
Pembukaan kembali Impor Garam Industri hingga 2027 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan kelangsungan industri dalam negeri sambil mempersiapkan kapasitas produksi. Garam nasional. Dengan target swasembada pada 2027, diharapkan. Indonesia dapat memenuhi kebutuhan garam secara mandiri dan mengurangi ketergantungan pada impor di masa depan.
