Kasus Korupsi PT Sritex
Kasus Korupsi PT Sritex Jakarta, 14 Agustus 2025 โ Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah. Penetapan ini menjadikannya tersangka ke-12 dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 1,08 triliun.
๐งพ Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Iwan Lukminto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan investasi oleh PT Bank Jateng, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Peran Iwan dalam kasus ini antara lain:
- Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Menandatangani akta perjanjian pemberian kredit dengan Bank BJB pada tahun 2020, meskipun mengetahui bahwa kredit tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.
- Menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Tindakan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
๐ฃ๏ธ Bantahan dari Tersangka
Setelah penetapan tersangka, Iwan Lukminto membantah keterlibatannya dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa penandatanganan dokumen terkait pemberian kredit dilakukan atas perintah Presiden Direktur PT Sritex saat itu. Meskipun demikian, Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
โ๏ธ Proses Hukum Lanjutan
Iwan Kurniawan Lukminto Kasus Sritex Untuk kepentingan penyidikan, Iwan Kurniawan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan fakta-fakta persidangan akan mengungkap lebih lanjut peran serta tanggung jawabnya dalam kasus ini.
