Kekerasan RSUD Sekayu
RSUD Sekayu Pada 12 Agustus 2025, insiden kekerasan terhadap tenaga medis terjadi di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, seorang dokter spesialis penyakit dalam, menjadi korban saat menjalankan tugasnya. Keluarga pasien memaksa dr. Syahpri melepas masker dan melakukan kekerasan verbal, menghalangi prosedur pencegahan penularan penyakit infeksius.
Reaksi Kementerian Kesehatan
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengecam keras tindakan tersebut. Beliau menegaskan bahwa kekerasan terhadap tenaga medis tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin perlindungan hukum bagi tenaga medis dalam menjalankan tugasnya. Kemenkes mengirimkan tim untuk mendukung proses hukum dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Pernyataan Dr. Syahpri
Dalam mediasi yang difasilitasi Pemkab Muba, dr. Syahpri menyatakan bahwa ia telah melaksanakan tugas sesuai prosedur dan kewajiban penggunaan masker di ruang perawatan. Keluarga pasien mengaku terkejut video tersebut diviralkan dan telah meminta maaf atas kejadian tersebut. Sekda Muba, Apriyadi, menegaskan bahwa meskipun pelayanan di RSUD Sekayu belum sempurna, tindakan intimidasi terhadap tenaga medis tidak dapat dibenarkan.
Pentingnya Perlindungan Tenaga Medis
Kekerasan RSUD Sekayu Insiden ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi tenaga medis dalam menjalankan tugasnya. Kemenkes mengimbau masyarakat untuk menghormati profesi tenaga kesehatan dan menyelesaikan ketidakpuasan melalui jalur yang sesuai, bukan dengan kekerasan. Fasilitas kesehatan harus menjadi tempat yang aman bagi semua pihak.
